Sidang Paripurna ke-32, DPRD dan Bupati Demak Resmi Setujui Raperda Perubahan APBD 2026

Published on

in

Pemerintah Kabupaten Demak bersama DPRD Kabupaten Demak telah sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan ini diketok dalam Rapat Paripurna Ke-32 Masa Sidang III Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada tanggal 9 September 2026.

Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata, serta dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, anggota dewan, jajaran Forkopimda, dan tamu undangan.

Eisti’anah mengungkapkan bahwa persetujuan bersama ini tercapai usai Raperda Perubahan APBD 2026 melewati serangkaian pembahasan di tingkat komisi-komisi DPRD.

“Raperda telah diserahkan pada DPRD dan dilakukan pembahasan di tingkat komisi-komisi di DPRD, maka telah sampai pada tahap persetujuan bersama,” kata Eisti’anah.

Tak lupa, dirinya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Demak atas masukan dan saran yang diberikan selama proses pembahasan.

Meski demikian, kesepakatan ini belum menjadi langkah penghabisan karena Raperda masih harus melalui proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurut Eisti’anah, tahapan evaluasi ini penting agar kebijakan anggaran di Kabupaten Demak tetap selaras dengan ketentuan dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Di samping itu, langkah ini memastikan agar perubahan APBD tidak melanggar aturan hukum yang lebih tinggi, kepentingan umum, ataupun peraturan daerah lain.

“Semoga evaluasi nanti berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Seusai evaluasi rampung, Pemkab Demak bakal melanjutkan langkah dengan menetapkan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Bupati terkait Penjabaran Perubahan APBD 2026.

Selanjutnya, Bupati meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar bersiap memenuhi segala kebutuhan supaya program kerja yang direncanakan bisa lekas berjalan.

“Kepada seluruh pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan,” tegasnya.

Eisti’anah menegaskan bahwa percepatan ini sangat krusial agar agenda pembangunan tidak mengalami penundaan dan masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya.

Ia pun berpesan kepada seluruh jajaran perangkat daerah agar mengeksekusi kegiatan dengan prinsip akuntabel, transparan, efisien, serta efektif, serta menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun anggaran.

Dengan langkah tersebut, penyerapan anggaran diharapkan bisa jauh lebih optimal sehingga hasil pembangunan membawa dampak positif yang lebih luas bagi warga Kabupaten Demak.

“Marilah kita bersama-sama menjaga dan mendorong pembangunan Kabupaten Demak agar terus bergerak menuju daerah yang semakin bermartabat, maju, sejahtera, dan agamis,” pungkas Eisti’anah.

Leave a comment