DPRD Demak Gelar Paripurna ke-30, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Soal Raperda Perubahan APBD 2026

Published on

in

,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak mencatat penyampaian pandangan umum dari enam fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.

Agenda ini berlangsung lewat Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada hari Kamis, 3 September 2026.

Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, serta dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, jajaran Forkopimda, bersama para anggota DPRD Kabupaten Demak.

Sebelum agenda pandangan umum dimulai, Ketua DPRD Zayinul Fata mengecek kehadiran dan memastikan bahwa rapat telah kuorum sesuai aturan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.

“Rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum,” ujar Zayinul Fata.

Merujuk pada ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zayinul menjelaskan bahwa tahapan pembicaraan tingkat pertama setelah nota pengantar dan penyerahan Raperda oleh bupati dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi.

Keenam fraksi di DPRD Demak yang bergantian memberikan pandangannya terdiri dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.

Lewat kesempatan tersebut, setiap fraksi mengutarakan berbagai masukan, saran, pertanyaan, serta catatan penting terkait Raperda Perubahan APBD Demak Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian pandangan ini merupakan bagian penting dalam fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan yang dijalankan oleh DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Selepas seluruh fraksi selesai berbicara, pihak DPRD Kabupaten Demak meminta agar Bupati Demak segera menanggapi dan menjawab segala masukan maupun catatan yang telah diberikan.

Jawaban serta tanggapan resmi dari Bupati Demak dijadwalkan pada agenda Rapat Paripurna berikutnya yang akan dilangsungkan hari Jumat, 4 September 2026.

“Insyaallah akan dilaksanakan pada besok hari, Jumat 4 September 2026,” ungkap Zayinul Fata.

Rangkaian kegiatan ini menjadi tahapan lanjutan guna mematangkan pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a comment


Hey!

Hey there, Kami ingin membangun ruang informasi yang dekat dengan masyarakat, terbuka terhadap perkembangan teknologi, serta mampu menjadi jembatan antara berbagai peristiwa, gagasan, dan cerita dengan generasi yang akan membentuk masa depan Indonesia.🚀


Join the Club

Stay updated berita terbaru kami dengan bergabung newsletter.