DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ke-33 Bahas Pandangan Raperda APBD 2027

Published on

in

DEMAK, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melangsungkan Rapat Paripurna ke-33 Masa Sidang III Tahun 2026 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak pada hari Kamis (1/10/2026).

Agenda utama dari rapat paripurna tersebut yakni penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.

Jalannya rapat dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata dan turut dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, jajaran Forkopimda, bersama para anggota DPRD Demak.

Ketika membuka acara, Zayinul Fata mengumumkan bahwa rapat ini sah dan telah mencatatkan kuorum berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.

Kemudian, ada 6 fraksi di DPRD Demak yang bergiliran menyampaikan pandangan umumnya. Dimulai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dilanjutkan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Demokrat Pembangunan Sejahtera.

”Enam fraksi DPRD Kabupaten Demak telah menyampaikan pandangan umum fraksinya yang berupa pendapat, saran, masukan, serta pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan. Semoga menjadi sumbang saran dan pemikiran yang bermanfaat guna bahan kajian pembahasan Raperda tersebut,” ujar Zayinul Fata.

Kelanjutan proses pembahasan Raperda APBD 2027 ini sekarang menantikan penyampaian jawaban serta tanggapan resmi dari Bupati Demak terhadap seluruh catatan dan pertanyaan dari keenam fraksi tersebut. Tanggapan dari Bupati Demak ini diagendakan pada Rapat Paripurna hari Senin (5/10/2026).

Leave a Reply