Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sukses membongkar dugaan pelanggaran aturan karantina yang melibatkan pemasukan 3.394 ekor burung dari luar negeri tanpa dokumen karantina resmi.
Ribuan satwa tersebut kedapatan disimpan di sebuah rumah yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Operasi penindakan ini dijalankan oleh Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan, yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan, aturan karantina sangat krusial dipatuhi demi menjaga kekayaan alam hayati serta mencegah masuk dan menyebarnya wabah penyakit dari luar negeri.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jules.
Menurutnya, penegakan hukum bidang karantina menuntut kerja sama yang solid antarinstansi, mulai dari kepolisian, pihak karantina, instansi konservasi sumber daya alam, imigrasi, bea cukai, sampai stakeholder terkait.
Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno menjelaskan, hasil penelusuran menunjukkan ribuan ekor burung tersebut masuk ke Tanah Air tanpa menyertakan sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.
“Satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Setyo.
Dari total 3.394 burung yang berhasil diamankan, tercatat ada tiga jenis burung yang bukan merupakan satwa endemik Indonesia.
Pertama, jenis burung Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor, dengan rincian 404 ekor hidup dan 40 ekor mati.
Kedua, burung Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sejumlah 116 ekor, di mana 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.
Ketiga, burung Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor, dengan rincian 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.
Selain ribuan burung, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 50 boks pengiriman dari kayu serta 10 boks berbahan besi.
Setelah memeriksa 12 saksi serta melaksanakan gelar perkara, penyidik menetapkan dua warga negara asing asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka.
Kini, keduanya mendekam di Rutan Polda Jawa Timur guna kelanjutan proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelas Setyo.
Penyidik juga mendapati fakta bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, lalu mendarat di Jakarta pada 22 September 2026 menumpang pesawat komersial, sebelum akhirnya bertolak menuju Sidoarjo mendahului tibanya truk pembawa ribuan burung.
Dalam kasus ini, penyidik mengenakan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Dittipidter Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan, rute pemasukan, modus, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Polisi turut berpesan kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar senantiasa menaati aturan karantina dalam setiap proses memasukkan maupun mengeluarkan hewan, ikan, tumbuhan, serta media pembawa lain demi menjaga kesehatan publik dan kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

Leave a comment