Polisi Dor Pelaku Curanmor yang Ternyata Udah Beraksi di 39 Titik Surabaya

Published on

in

Satu per satu kasus pencurian motor di berbagai wilayah Surabaya akhirnya terbongkar. Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya sukses menciduk seorang pria berinisial Y.A. (37) yang diduga kuat jadi bagian dari komplotan pencuri kendaraan bermotor.

Y.A. diciduk pada hari Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 18.20 WIB bertempat di kawasan Makam Rangkah, Jalan Kenjeran, Tambakrejo, Simokerto, Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka ini bermula dari pengembangan beberapa laporan kehilangan motor di daerah hukum Polrestabes Surabaya.

Ada tiga kasus awal yang menjadi titik tolak pengungkapan ini, yaitu di kawasan Sukolilo, Bubutan, serta Gubeng. Salah satunya adalah insiden hilangnya motor di Jalan Semolowaru Utara 6 pada tanggal 17 September 2026.

Motor milik korban mulanya diletakkan di depan rumah sekitar pukul 06.30 WIB. Tapi menjelang pukul 07.45 WIB, kendaraan tersebut sudah nggak ada di tempat.

Kejadian berikutnya berlangsung di Jalan Sumber Mulyo tanggal 19 September 2026. Kendaraan korban yang diparkir di teras rumah ketika malam hari didapati hilang pada Sabtu dini hari. Aksi maling ini bahkan terekam oleh CCTV sekitar.

Sedangkan di Jalan Karang Menjangan, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci pengaman tambahan yang dipasang pada cakram rem.

Hadi memaparkan, berdasarkan penyelidikan atas laporan-laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengantongi identitas Y.A. Anggota Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan dan terpaksa melumpuhkan tersangka menggunakan timah panas di bagian kaki.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Hadi.

Selepas diamankan, Y.A. langsung digelandang ke kantor Polrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lewat proses interogasi itu, polisi mendapati pengakuan yang cukup mencengangkan.

Y.A. mengaku sudah melancarkan aksi pencurian motor di berbagai lokasi lain di seantero Surabaya. Bila ditotal dengan tiga laporan awal, ternyata ada 39 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disasar oleh tersangka.

Modus yang dipakai pun cenderung mirip. Tersangka merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T, lalu membawa kabur kendaraan incarannya.

Hadi menambahkan, Y.A. tidak beroperasi seorang diri. Pada sejumlah kesempatan, tersangka mencuri motor bersama dua temannya yang berinisial B dan Firman, di mana keduanya kini masih dalam pengejaran polisi.

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial I berperan sebagai joki sekaligus membantu menjual motor hasil curian ke penadah.

Sebanyak 39 TKP yang diakui tersangka ini tersebar di berbagai kawasan, mulai dari Karang Menjangan, Gubeng Kertajaya, Adityawarman, Darmo Kali, Lumumba, Bratang, Ngagel Rejo, Gundih, Demak Timur, Rungkut, Panjang Jiwo, Pandegiling, Keputran, Dinoyo, Pacar Kembang, Ploso Timur, Kalikepiting, Gresikan, Pacar Keling, Kalijudan, Granting, Donorejo, Sidoyoso Wetan, sampai ke Donokerto.

Dari tangan tersangka, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy merah nopol W-2308-BC, Honda Beat hitam nopol L-3380-ACM, sebuah ponsel Oppo A57, serta senjata tajam jenis celurit dan pisau.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini demi memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam jaringan tersebut. Penyelidikan lanjutan juga dilakukan untuk melacak motor-motor curian serta pihak yang bertindak sebagai penadah.

Akibat perbuatannya, Y.A. harus menghadapi jeratan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Leave a comment


Hey!

Hey there, Kami ingin membangun ruang informasi yang dekat dengan masyarakat, terbuka terhadap perkembangan teknologi, serta mampu menjadi jembatan antara berbagai peristiwa, gagasan, dan cerita dengan generasi yang akan membentuk masa depan Indonesia.🚀


Join the Club

Stay updated berita terbaru kami dengan bergabung newsletter.