Pelarian Oktavanus Katili, terpidana kasus fidusia pengajuan kredit senilai Rp60 miliar di Bank BCA, akhirnya tuntas di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Mantan Direktur PT Berkat Marisa yang berstatus buron ini diringkus tim gabungan kejaksaan pada Selasa (6/10/2026) pagi.
Oktavanus diamankan pada pukul 06.45 WITA di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, saat sedang mengisi bensin di pinggir jalan tanpa ada perlawanan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut terlaksana berkat pelacakan tim gabungan usai mendapat info posisi terpidana di Gorontalo.
Tim gabungan yang melibatkan Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, serta Kejari Pohuwato bergerak cepat setelah titik persembunyian Oktavanus dipastikan.
“Keberadaan yang bersangkutan telah dipantau sekitar satu minggu sebelumnya melalui pengumpulan informasi dan dukungan masyarakat,” kata Yogi
Oktavanus merupakan terpidana yang wajib menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, MA menyatakan Oktavanus terbukti bersalah melakukan tindak pidana fidusia dengan vonis empat tahun penjara serta denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama dua bulan.
Kasus ini sebelumnya juga telah melalui persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya lewat Putusan Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.
Kronologinya, Oktavanus saat menjabat sebagai Direktur PT Berkat Marisa memalsukan bukti setoran bank saat mengajukan kredit take over atau pengalihan kredit dari Bank BCA Cabang Gorontalo ke Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad, Surabaya.
Pokok perkara kredit ini bernilai Rp60 miliar, di mana kewajiban pembayarannya macet sejak tahun 2014.
Usai dicokok di Pohuwato, Oktavanus mengurus proses administrasi di Kejari Pohuwato sebelum berangkat ke Bandara Djalaluddin untuk penerbangan ke Surabaya.
Setibanya di Surabaya, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya yang terletak di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Surabaya menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026, Oktavanus tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya,” jelas Yogi
Penangkapan Oktavianus menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang sudah inkracht wajib untuk dieksekusi. Status buron tidak menghilangkan kewajiban terpidana dalam menjalani hukuman sesuai ketetapan pengadilan.

Leave a comment