Kediri – Kepolisian Resor (Polres) Kediri Polda Jatim berhasil membongkar dua peristiwa memilukan yang menyebabkan hilangnya nyawa bayi. Kasus pertama berkaitan dengan pembunuhan bayi sesudah lahir di Kecamatan Pare, sedangkan kasus kedua menyangkut aborsi serta pembuangan janin di Kecamatan Pagu.
Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan kedua perkara tersebut saat menggelar konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri pada Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aparat menemukan kesamaan motif dari kedua tindakan nekat tersebut, yakni kekhawatiran para pelaku apabila keluarga mengetahui kehamilan mereka.
Pada kasus pertama, pihak kepolisian menetapkan pasangan kekasih berinisial TW (23) dan DA (22) sebagai tersangka. Hubungan asmara yang telah berjalan selama dua tahun dan rencananya berlanjut ke pelaminan mendadak berubah menjadi musibah setelah TW diketahui hamil.
Insiden kelam ini berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. TW melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di kamar mandi rumahnya yang terletak di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Takut tangisan sang buah hati terdengar, TW tega membekap mulut serta hidung bayi tersebut tidak lama setelah lahir sampai akhirnya meninggal dunia.
Keesokan harinya pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, sang kekasih yaitu DA membawa jenazah bayi itu untuk dikubur secara sembunyi-sembunyi di area belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ucap AKBP Latif.
Akibat perbuatan tersebut, TW beserta DA dikenakan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di sisi lain, kasus kedua terungkap usai warga dihebohkan dengan penemuan janin bayi laki-laki berumur sekitar lima bulan di pinggir jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Penyelidikan mendalam yang dijalankan pihak kepolisian akhirnya mengarah pada pasangan muda berinisial AW (20) dan RGP (20).
Guna menutupi kehamilan karena merasa belum siap menikah, AW nekat meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Selepas janin itu keluar, keduanya sempat menyimpan sebelum akhirnya membuangnya di pinggir jalan kawasan Bulupasar.
Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, sepasang kekasih ini dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua peristiwa ini menjadi cerminan pahit bagaimana kehamilan di luar ikatan pernikahan yang tidak direncanakan bisa berujung pada tindak kejahatan serius akibat keputusan yang keliru.
Menutup konferensi pers tersebut, Kapolres Kediri menyampaikan pesan penting serta imbauan tegas, khususnya bagi kaum muda, agar senantiasa berhati-hati dalam pergaulan demi menjauhi dampak hukum yang berat.
“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Latif. (AB)

Leave a comment