Kediri – Ribuan warga menggelar aksi damai di depan Kantor Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, pada Senin (12/10/2026). Mereka menuntut agar aktivitas tambang galian C segera ditutup karena dinilai merugikan warga serta berdampak buruk pada lingkungan.
Koordinator aksi, Suwito, mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan di Dusun Damarwulan, Desa Puncu, bikin warga resah, khususnya yang tinggal di wilayah Puncu, Satak, dan sekitarnya.
“Khususnya di daerah Puncu, Satak, dan saat ini sedang ada galian yang dilakukan oleh PT EPAS, masyarakat sangat-sangat resah, sangat-sangat dirugikan,” katanya.
Lewat audiensi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), warga menyampaikan berbagai keluhan seperti jalan rusak, gangguan prasarana air, sampai kekhawatiran soal keselamatan pengguna jalan dan kerusakan lingkungan.
Menurut Suwito, kegiatan tambang ini lebih banyak memberikan mudarat daripada manfaat buat masyarakat. Ia menyebut rusaknya prasarana air bikin warga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari sampai harus membeli air untuk keperluan minum dan mandi.
“Tambang tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat, lebih banyak mudaratnya. Alam rusak, lingkungan rusak, untuk prasarana air yang ada di atas ikut rusak, kita masyarakat kita saat ini hanya untuk minum sama mandi saja harus beli. Apalagi jalan, jalan yang ada di depan itu sampai Puncu, sampai Kepung itu rusak parah, drainase tidak sesuai,” ujarnya.
Suwito menyampaikan kalau keresahan ini sudah dirasakan warga kurang lebih selama enam tahun seiring berjalannya aktivitas tambang di sana.
Ia juga bilang kalau dampak dari tambang ini turut dikeluhkan oleh masyarakat di beberapa wilayah lain, yakni Puncu, Pugeran, Margomulyo, Sukomoro, Larepan, Satak, Asmorobangun, dan Lestari.
Selain infrastruktur yang rusak, warga menyoroti banyaknya truk pengangkut material tambang yang lewat setiap harinya. Suwito memperkirakan jumlahnya bisa mencapai 50 sampai hampir 100 truk dalam sehari.
Kendaraan berat tersebut dinilai bikin jalan makin rusak dan menaikkan potensi kecelakaan. Suwito menambahkan, sudah ada warga yang jadi korban kecelakaan di kawasan itu.
“Bahkan warga masyarakat Puncu dan sekitarnya sudah ada yang menjadi korban. Yang seperti diutarakan Pak Kades itu tadi, sudah terjadi korban dan ibunya yang meninggal, anaknya akhirnya menjadi yatim,” katanya.
Melihat berbagai masalah ini, warga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait buat langsung mengambil langkah nyata untuk menindaklanjuti tuntutan penutupan tambang.
Suwito menegaskan, warga bakal terus mendesak agar aktivitas tambang dihentikan seandainya pemerintah tidak segera merespons aspirasi mereka.
“Mohon untuk Mas Dito, Kabupaten Kediri, Bupati Kediri, mohon apapun yang akan terjadi warga akan tetap menghentikan tambang. Mohon untuk ditindaklanjuti Mas Dhito. Warga saat ini sudah resah, mohon tambang ditutup. Kalau jenengan tidak nutup tambang, saya yakinkan warga masyarakat akan menutup dengan cara sendiri apapun yang terjadi. Mohon ditindaklanjuti,” tegasnya.
Di sisi lain, Camat Puncu, Firman Tappa, menyatakan pihaknya telah menampung semua aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan masalah kerusakan lingkungan, jalan, serta prasarana air.
“Kita sudah menerima, sudah mendengarkan keluh kesah aspirasi apa yang mereka keluhkan selama ini, ternyata terkait dengan kerusakan lingkungan, jalan, air dan lain sebagainya. Itu sudah kami tampung, sudah kami terima,” katanya.
Firman menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan tidak punya wewenang dalam urusan perizinan ataupun mengambil keputusan untuk menghentikan operasional tambang secara permanen.
Meskipun begitu, pihak kecamatan bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengupayakan penghentian sementara operasional tambang di lapangan. Upaya ini diharapkan bisa meredam keresahan warga sambil menunggu pembahasan lanjutan bersama perusahaan dan instansi berwenang.
“Yang jelas, ini kami nanti setelah ini berkoordinasi dengan pihak empat pilar untuk paling tidak untuk menghentikan sementara operasional yang ada di lapangan. Hanya untuk meredam gejolak yang ada di tengah-tengah masyarakat. Itu yang bisa kita lakukan untuk saat ini. Untuk yang lain-lain terkait dengan perizinan apalagi penghentian secara permanen, sekali lagi itu bukan kewenangan di kami,” tegasnya.
Warga Puncu dan Satak berujar akan terus mengawal hasil audiensi ini, termasuk mendorong pemerintah provinsi supaya mengevaluasi izin tambang sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, izin pertambangan tersebut sebenarnya berlaku sampai tanggal 21 Juli 2027. Sebelumnya, kegiatan tambang di sana sempat berhenti sementara sebelum beroperasi lagi. (AB)

Leave a Reply