FSPMI Berharap UU Ketenagakerjaan Kasih Proteksi Lebih Buat Buruh

Published on

in

, ,

SURABAYA – Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan bisa jadi fondasi anyar buat memperkuat perlindungan pekerja, mulai dari kepastian kerja, hak pesangon, sampai jaminan sosial saat perusahaan kena masalah ekonomi.

Koordinator Wilayah Garda Metal FSPMI Jawa Timur, Suyatno, menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan pemerintah setelah regulasi itu disahkan. Walau demikian, ia menekankan pentingnya konsistensi implementasi aturan agar poin yang sudah disepakati tidak berubah saat undang-undangnya resmi berlaku nanti.

“Kita berharap ketika nanti diundangkan, tidak ada pasal-pasal yang di luar kesepakatan. Kita berharap pekerja outsourcing dan karyawan kontrak semuanya mendapatkan perlindungan melalui undang-undang ini,” kata Suyatno.

Bagi para pekerja, kata dia, kepastian hak pesangon menjadi salah satu hal yang krusial. FSPMI berharap aturan pesangon ini bisa ngasih proteksi yang pas, termasuk besaran dua kali PMTK yang selama ini diperjuangkan kaum buruh.

Tidak cuma pesangon, Suyatno juga menyoroti pentingnya jaminan pesangon buat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja gara-gara perusahaan tertekan secara ekonomi. Menurutnya, keberadaan jaminan tersebut amat dibutuhkan agar buruh terus punya kepastian hak di tengah situasi bisnis yang tidak stabil.

“Semoga undang-undang yang baru ini bisa memberi ketenangan kepada kaum buruh ketika perusahaan dalam kondisi sulit, ketika ekonomi tidak baik-baik saja,” ujarnya.

FSPMI berharap aturan tersebut tidak cuma berhenti sampai disahkan, melainkan benar-benar diimplementasikan untuk memastikan seluruh hak pekerja terlindungi. Eksekusi aturan yang konsisten dianggap penting agar buruh dapat kepastian hukum, akses jaminan sosial, serta perlindungan demi mendongkrak kesejahteraan mereka.

Leave a Reply