Terlilit Utang Judol Rp80 Juta, Perampok Toko Emas di Jember Ditangkap Polisi

Published on

in

Jember – Pelaku utama aksi perampokan di Toko Emas Murni yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, terpaksa berbuat nekat lantaran punya utang Rp80 juta gara-gara judi online (judol). Utang tersebut terus menumpuk akibat kalah berjudi dan didesak penagih.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin menyebutkan bahwa dua orang terduga pelaku dengan inisial BM dan DS berhasil diringkus. Mereka disangka melakukan perampokan yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka serta kerugian total ditaksir mencapai Rp300 juta.

“Terduga pelaku BM dan DS telah diamankan bersama barang bukti uang dolar Singapura pecahan 100-an. Yang mana kerugian mencapai Rp300 juta,” ungkap Alaiddin saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026).

Di sisi lain, kedua korban yaitu pemilik toko bernama Lili Liong (71) bersama Adi Kusuma (49) masih harus dirawat di rumah sakit serta dijadwalkan menjalani tindakan operasi.

Alaiddin memaparkan, sebelum melancarkan aksinya, BM yang tercatat sebagai seorang residivis sempat mengajak DS untuk merancang perampokan tersebut. Keduanya juga disinyalir sudah memetakan situasi tempat kejadian.

“Jadi terduga pelaku sebelumnya sudah menggambar lokasi. Bagaimana caranya, jam berapa, parkir di mana, dan sebagainya,” jelasnya.

Usai melancarkan aksinya, kedua terduga pelaku yang berasal dari Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, sempat balik ke kediaman mereka. Mereka lalu mengganti mobil Toyota Yaris memakai sepeda motor sebelum berniat kabur menuju Bali.

Akan tetapi, rencana pelarian tersebut gagal usai keduanya diciduk pada sebuah SPBU wilayah Banyuwangi sewaktu mobil travel yang dinaiki sedang mengisi bahan bakar.

Pihak kepolisian turut menyita mobil yang disinyalir dipakai ketika melakukan perampokan itu. Berbagai barang bukti lain ikut diamankan, seperti pakaian, pisau, jaket, celana pendek, topi, hingga rekaman CCTV.

“Terduga pelaku BM punya utang Rp80 juta, karena kalah main judi online, akhirnya dia nekat merampok toko emas karena ditagih,” lanjut Alaiddin.

Pada peristiwa tersebut, BM diduga bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan kepada korban, sedangkan DS berperan membantu kelancaran perampokan.

Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisian terus melanjutkan proses penyidikan guna mendalami keterangan para terduga pelaku, memeriksa barang bukti, serta memastikan peran tiap-tiap pihak dalam kejadian itu. (AB)

Leave a Reply