Surabaya – Sebanyak 104.000 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) asal Kota Surabaya harus ikutan kena dampak penonaktifan kepesertaan mulai 1 November 2026. Aturan ini diterapkan lantaran ada pergeseran data desil kesejahteraan warga yang jadi acuan penerima bantuan.
Kepala Bagian Pelayanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Surabaya, Wiedho Widiantoro, menjelaskan kalau pencabutan status ini disebabkan oleh perubahan kategori desil para peserta. Sebelumnya mereka terdaftar di desil 1 sampai 5, tapi pasca pemutakhiran data, posisinya naik ke desil 6 hingga 10.
“Karena ada perubahan desil, yang awalnya peserta berada di desil 1 sampai 5 berubah menjadi desil 6 hingga 10. Sementara, berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial, penerima PBI masuk dalam kategori desil 1 sampai 5,” ujar Wiedho, Selasa (3/11/2026).
Dia menambahkan, pergeseran data tersebut bersumber dari proses verifikasi pemda via Dinas Sosial yang kemudian dilaporkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
Lewat update data itu, tercatat ada kurang lebih 104.000 warga di Surabaya yang bergeser kategori desilnya sehingga otomatis tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Walau demikian, warga yang merasa tetap berhak mendapat bantuan nggak perlu panik berlebihan. Wiedho mengungkapkan bahwa Kemensos kasih waktu 90 hari bagi peserta terdampak buat bikin sanggahan.
Khusus buat warga Surabaya, proses sanggah bisa langsung didaftarkan lewat kantor kelurahan setempat supaya data kesejahteraan masyarakat bisa dicek dan diproses lebih lanjut.
“Untuk wilayah Surabaya bisa melalui kelurahan masing-masing. Jadi, masyarakat yang merasa masih berhak menerima BPJS PBI bisa mengajukan sanggahan agar kepesertaannya dapat aktif kembali,” jelasnya.
Lewat kesempatan ini, warga yang kepesertaannya nonaktif diminta untuk segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar status keanggotaan beserta data desilnya bisa diverifikasi ulang. (AB)

Leave a Reply