Nekat Perkosa Mahasiswi di Jember, Pelaku Berdalih Korban Mirip Mantannya

Published on

in

Seorang cowok berumur 28 tahun berinisial MRF asal Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember, diduga melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi. Kepada pihak kepolisian, pelaku berujar nekat berbuat begitu karena wajah korban mirip sama mantan pacarnya.

Kanit PPA Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto mengungkapkan, awalnya pelaku cuma berniat maling handphone korban. Tapi, pas sukses ngambil ponsel itu, pelaku malah balik lagi ke kamar korban dan melancarkan pemerkosaan pada hari Selasa (20/10/2026).

Sebelum beraksi, pelaku mendatangi tempat tinggal korban yang dipakai buat tugas kuliah. Pelaku naik motor dan memarkirkannya sekitar 200 meter dari tempat kejadian.

Pelaku lalu masuk rumah lewat bagian atap dengan cara membuka plafon terus turun ke dalam rumah.

Sebelumnya, pelaku sempat negor korban pas lagi nyari rumput. Tapi, teguran itu sama sekali nggak direspons sama korban.

“Tersangka menghabiskan waktu sekitar dua jam di atas plafon untuk mengamati kondisi rumah. Setelah memastikan korban tertidur, tersangka turun melalui ventilasi dan masuk ke kamar korban untuk mengambil handphone,” jelas Alfan, Selasa (3/11/2026).

Menurut keterangan Alfan, korban sempat ngelakuin perlawanan waktu pelaku beraksi. Hanya saja, karena kalah tenaga, korban nggak kuasa menghentikan tindakan pelaku.

Malah, pelaku sempat mengancam mau bunuh korban pakai pisau. Walau begitu, berdasar hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku ternyata nggak bawa senjata tajam.

Selepas peristiwa itu, korban langsung mengadukan kasus pencurian serta pemerkosaan yang menimpanya ke Polres Jember.

Pihak kepolisian lantas bergerak melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan HP korban yang digondol pelaku. Hasilnya, perangkat itu kedapatan ada di sebuah konter.

“Berawal dari handphone yang diamankan oleh tersangka, kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone diketahui berada di salah satu konter. Dari situ, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka,” ungkap Alfan.

Begitu identitas pelaku ketemu, polisi langsung bergerak melakukan pengejaran. MRF akhirnya sukses diciduk petugas lewat Opsnal Selatan di kawasan Kecamatan Ambulu.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik mengenakan sejumlah aturan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, serta pencurian handphone korban.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Leave a Reply