Suasana politik hukum mendadak panas setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Tidak sendirian, dua perwira tinggi Polri yaitu Irjen Ahrie Sonta Nasution selaku Kadivkum Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso turut terseret dalam perkara ini. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyatakan ketiga orang tersebut langsung dijebloskan ke tahanan Rutan Mabes Polri.
Dari hasil penyidikan, aksi penyadapan ini tercatat berjalan dalam rentang tahun 2025 sampai 2026. Para pelaku memasukkan nomor target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara ilegal tanpa melalui verifikasi dan tidak ada hubungannya dengan penegakan hukum. Sasaran penyadapan ini mencakup Presiden RI, para pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha. Bahkan, pada Oktober 2026, para tersangka sempat memberi perintah untuk menghapus file rekaman demi menghilangkan barang bukti.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan seorang petugas internal pada 30 Oktober 2026. Guna melengkapi berkas perkara, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta 3 ahli, dan mengamankan barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk. Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara. Menko Yusril menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah mendapat laporan dan meminta Kapolri agar mengambil tindakan tegas. Sementara itu, pihak Polri menegaskan bahwa perbuatan ini merupakan tindakan pribadi oknum dan bukan kebijakan resmi institusi.
Sumber: Kompas | Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo | Norbertus Arya Dwiangga Martiar | 3 November 2026
*ilustrasi AI

Leave a Reply