Polisi Bongkar Paket Vespa Berisi 10,8 Kg Ganja di Gresik

Published on

in

Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan 10,858 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam satu unit sepeda motor Piaggio Vespa di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan petugas ekspedisi pada 9 September 2026. Mereka mencurigai sebuah paket sepeda motor Vespa yang berada di gudang ekspedisi Cargo Gresik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Gresik mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap paket. Polisi kemudian menemukan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan ganja.

Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, total berat bruto ganja yang diamankan mencapai sekitar 10,858 kilogram.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” kata Kompol Rizki Santoso.

Selain ganja, polisi turut mengamankan satu unit Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi. Dari hasil penyelidikan sementara, Vespa tersebut digunakan untuk menyamarkan ganja yang akan dikirim ke Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, ganja tersebut disembunyikan di bagian tangki bahan bakar dan bagasi depan Vespa.

“Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tanki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelasnya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap penerima paket serta menelusuri asal-usul dan tujuan pengiriman ganja tersebut. Orang yang diduga berkaitan dengan pengiriman itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan.

Selain memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan, polisi menyiapkan tahapan penyidikan lanjutan, termasuk rekonstruksi dan gelar perkara.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku juga dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Gresik mengimbau masyarakat berperan aktif mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan informasi melalui Call Center 110. Masyarakat juga dapat menghubungi Hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. (AB)

Leave a comment


Hey!

Hey there, Kami ingin membangun ruang informasi yang dekat dengan masyarakat, terbuka terhadap perkembangan teknologi, serta mampu menjadi jembatan antara berbagai peristiwa, gagasan, dan cerita dengan generasi yang akan membentuk masa depan Indonesia.🚀


Join the Club

Stay updated with our latest tips and other news by joining our newsletter.