DEMAK – Rombongan dari Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) pergi ke Jakarta guna menyuarakan berbagai masalah seputar ketenagakerjaan. Dalam kegiatan audiensi tersebut, pihak Gebrak berjumpa dengan Komisi IX DPR RI serta jajaran anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tenaga Kerja pada hari Kamis (17/9/26).
Keberangkatan para buruh dari Demak ini juga mendapat pengawalan serta pendampingan langsung dari Zayinul Fata selaku Ketua DPRD Kabupaten Demak. Kehadiran pimpinan DPRD Demak tersebut merupakan bentuk nyata dukungan kepada para pekerja yang mengutarakan langsung unek-uneknya ke DPR RI.
H Zainul Munashikin yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB sekaligus anggota Panja RUU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan perwakilan serikat pekerja asal Kabupaten Demak itu.
“Kami Komisi IX dari Fraksi PKB menerima perwakilan dari badan serikat pekerja dari Kabupaten Demak. Mereka ini mewakili ratusan ribu pekerja yang ada di Demak,” kata Zainul.
Menurut keterangannya, para buruh hadir untuk mencari tahu perkembangan terkini perihal pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja yang sedang digodok oleh Komisi IX DPR RI.
Zainul memaparkan bahwa Komisi IX telah selesai merampungkan draf RUU Perlindungan Tenaga Kerja yang bersumber dari hasil kerja Panja. Berikutnya, Panja Komisi IX dijadwalkan untuk melanjutkan pembahasan bersama pihak pemerintah.
“Kami di Komisi IX sudah menyelesaikan draf RUU Perlindungan Tenaga Kerja dari hasil Panja kami di Komisi IX. Mulai minggu depan kami Panja Komisi IX akan bertemu dengan pemerintah,” ujarnya.
Lewat pertemuan itu, para buruh Demak turut menitipkan sejumlah poin penting agar masuk ke dalam materi pembahasan RUU tersebut.
Tercatat ada lima pokok isu yang dibawa, yaitu masalah sistem pengupahan, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), serta urusan uang pesangon dan batas usia pensiun.
Zainul menuturkan bahwa sebagian usulan dari serikat pekerja tersebut sebenarnya telah masuk ke dalam draf hasil Panja. Meskipun demikian, masih ada beberapa catatan yang mesti dibahas secara mendalam.
“Beberapa masukan dari teman-teman FSPKEP, sebagian sebetulnya sudah terakomodir di dalam RUU hasil Panja, tapi ada juga beberapa poin yang belum masuk. Nanti akan kita diskusikan lagi dengan teman-teman di Panja,” jelasnya.
Dirinya berharap agar seluruh usulan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan ketika melakukan pembahasan lanjutan bersama pemerintah.
“Insyaallah kami Komisi IX, standing position kami adalah di para pekerja,” tegas Zainul.
Di sisi lain, Jangkar Puspito selaku Ketua Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) menyampaikan bahwa kedatangan rombongan mereka ke Gedung DPR RI bertujuan menyuarakan aspirasi masyarakat Demak, khususnya kalangan pekerja.
“Kami perwakilan dari masyarakat Demak, khususnya mewakili buruh se-Kabupaten Demak. Kami dari Aliansi Gebrak datang ke Gedung DPR RI untuk bertemu Komisi IX dan anggota Panja RUU Ketenagakerjaan dengan memberikan lima aspirasi dan lima usulan terhadap RUU Perlindungan Tenaga Kerja,” kata Jangkar.
Ia menegaskan bahwa pihak Gebrak sangat menaruh harapan agar aspirasi buruh Demak dapat terakomodasi dalam RUU Perlindungan Tenaga Kerja agar regulasi yang disahkan nanti sanggup memberikan perlindungan optimal bagi para pekerja.
Jangkar menambahkan bahwa pihaknya bakal terus memantau berbagai produk kebijakan yang menyangkut hajat hidup buruh serta warga Demak.
Hal senada turut diungkapkan oleh Ketua DPRD Demak Zayinul Fata yang memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan serta aspirasi para buruh. Ia bahkan rela mendampingi rombongan Gebrak langsung ke Gedung DPR RI demi mendukung penyaluran aspirasi tersebut.
Langkah pendampingan ini sekaligus memperlihatkan bahwa penyampaian suara rakyat, termasuk problematika ketenagakerjaan, merupakan hal yang perlu dikawal secara bersama-sama oleh kaum buruh dan pihak legislatif daerah.
Berkat adanya audiensi ini, para buruh Demak menaruh asa agar kelima poin utama yang mereka sampaikan bisa benar-benar diperhatikan dalam pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja antara pihak DPR RI dan pemerintah.

Leave a comment