Pemkab Demak lagi bersiap menjadikan tiga desa sebagai lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Langkah ini diambil buat mendongkrak kesejahteraan warga sekaligus menggenjot pemberdayaan ekonomi di wilayah pesisir.
Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Demak, Arief Sudaryanto, menyebutkan bahwa mulanya ada empat desa yang diajukan. Namun, setelah lolos verifikasi, cuma tiga tempat yang akhirnya disetujui.
“Kalau di Demak sebenarnya kita usulkan empat. Kemudian diverifikasi dan disetujui tiga desa, yaitu Desa Purworejo dan Betahwalang di Kecamatan Bonang, serta Desa Kedungmutih Kecamatan Wedung,” ungkap Arief.
Salah satu acuan utama pemilihan area ini adalah ketersediaan tanah bengkok atau lahan milik desa yang belum terpakai. Berdasarkan pengecekan, ketiga titik tersebut dinilai sudah klop dengan ketentuan KNMP.
Sekarang ini, proses pengerjaan di ketiga titik tersebut sudah mulai berjalan meski masih di fase awal.
“Kemarin terakhir kami melihat masih pembersihan lahan. Belum pembangunan fisik,” tuturnya.
Arief optimis pembangunan proyek Kampung Nelayan Merah Putih ini bisa rampung tahun ini. Mengingat sisa tahun anggaran tinggal sekitar empat bulan, ia menilai durasi tersebut sudah cukup buat merampungkan konstruksinya.
“Kami memperkirakan tiga-tiganya bisa, karena ini tahun anggaran. Masih ada waktu sekitar empat bulan. Cukup saya kira untuk membangun konstruksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, nantinya kawasan KNMP dirancang bukan cuma jadi tempat tinggal nelayan, melainkan juga pusat aktivitas ekonomi pesisir yang terintegrasi.
Beberapa fasilitas yang disiapkan meliputi area sandar perahu nelayan, tempat pelelangan ikan, hingga sarana penunjang seperti pabrik es berukuran mini.
“Kalau yang lengkap itu ada pabrik es mini. Sehingga hasil tangkapan ikan bisa diawetkan. Jadi kalau belum sempat dijual, ikannya bisa tetap awet,” jelas Arief.
Selain itu, penentuan lokasi juga mempertimbangkan keberadaan warga nelayan serta fasilitas pelelangan ikan yang sebelumnya telah beroperasi di sana.
Terkait standar teknis pembangunan KNMP, Arief menjelaskan bahwa ketentuannya diatur langsung oleh pemerintah pusat lewat Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) yang menjadi unit pelaksana teknis KKP.
Dari sisi warga, para nelayan dinilai sudah siap menyambut program ini. Meski begitu, pemda menilai sosialisasi dan pendampingan tetap dibutuhkan, khususnya buat pengelolaan aset yang nantinya bakal diserahkan ke desa.
“Sudah. Tetapi memang nanti perlu pendampingan. Karena kalau ada hal baru yang menjadi milik desa, nanti pengelolaannya seperti apa,” kata dia.
Salah satu hal yang wajib dipersiapkan adalah pembentukan kelembagaan koperasi untuk menggerakkan roda ekonomi di sana. Makanya, sosialisasi ke warga menjadi salah satu syarat penting.
Mengenai hubungan KNMP dengan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) eksisting, Arief berharap keduanya bisa saling mendukung alih-alih saling mematikan.
“Kalau saya berharapnya bisa semacam kolaborasi. Kalau kemudian ada nelayan yang berlabuh di sini dan bisa dilayani untuk lelang di situ, ya mengapa tidak, sepanjang menguntungkan nelayan,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Arief, belum ada aturan wajib yang mengharuskan seluruh hasil tangkapan laut harus dilelang di area Kampung Nelayan Merah Putih.
Dalam praktiknya, tantangan utama yang sempat dihadapi hanyalah masalah ketersediaan lahan karena syarat program wajib memakai tanah milik desa.
Arief memastikan pihaknya sama sekali tidak mendapati adanya resistensi dari pemdes ataupun anggapan miring soal muatan politik dalam program ini.
“Kami tidak melihat itu. Kesulitannya memang lebih kepada terbatasnya lahan,” terangnya.
Kehadiran KNMP ini diharap mampu memberikan dampak positif yang nyata bagi perekonomian masyarakat pesisir, termasuk membuka peluang kerja bagi warga sekitar.
“Harapannya nanti ketika sudah berjalan, potensinya bisa menyerap tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

Leave a Reply