Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali gulirkan program pembebasan pajak daerah buat warga. Aturan ini berlaku selama dua bulan dari tanggal 1 Oktober sampai 30 November 2026.
Langkah tersebut berlandaskan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa program ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat, menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta merapikan keakuratan data kendaraan bermotor yang telah pindah kepemilikan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jawa Timur, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor,” kata Khofifah dalam rilisnya yang diterima redaksi, pada Selasa (30/9/2026).
Program pembebasan pajak daerah yang berjalan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 ini mencakup beberapa hal:
1. Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB.
2. Bebas pengenaan PKB progresif.
3. Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
4. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
5. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online.
6. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
Pemprov Jatim memperkirakan kebijakan pembebasan pajak daerah tahap kedua ini bakal dipakai oleh 636.662 objek pajak.
Dari aturan tersebut, total nilai pembebasan pajak diproyeksikan menyentuh angka Rp1.729.355.554. Sementara itu, perkiraan pemasukan yang diterima bisa mencapai Rp272.195.719.566.
Secara rinci, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi dimanfaatkan 610.481 objek pajak dengan penerimaan Rp267.674.792.430.
Lalu, pembebasan PKB progresif diperkirakan dipakai oleh 480 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp628.028.230 dan pemasukan Rp1.344.823.080.
Untuk pemotongan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh, diprediksi diserap oleh 20.273 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp750.747.270 serta penerimaan Rp3.002.739.821.
Sementara itu, penghapusan tunggakan bagi wajib pajak dalam data P3KE atau DTSEN diperkirakan dimanfaatkan 2.177 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp80.932.292 dan pemasukan Rp65.276.750.
Khusus buat motor roda dua yang dipakai untuk angkutan berbasis aplikasi online, diprediksi dipakai oleh 2.830 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp180.164.250 dan penerimaan Rp75.963.500.
Di sisi lain, pembebasan tunggakan PKB bagi sepeda motor roda tiga diprediksi dimanfaatkan 422 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp89.483.512 serta penerimaan Rp32.123.985.
Khofifah turut mengajak warga agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sesuai jadwal yang ditentukan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Sebelumnya, program pembebasan pajak tahap pertama yang digelar pada 1-31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak melalui berbagai skema.
Selama periode pertama tersebut, total nilai pembebasan pajak yang diberikan kepada wajib pajak mencapai Rp965.338.617, sedangkan pemasukan yang didapat sebesar Rp214.309.924.000.
Khusus pembebasan tunggakan PKB untuk ojek online, ada sebanyak 1.639 objek pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut dengan nilai pembebasan Rp351.611.000 dan penerimaan Rp164.023.000.

Leave a comment