Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bakal memperketat pengamanan sejumlah objek diduga cagar budaya (ODCB) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kediri, khususnya Kecamatan Plosoklaten.
Langkah ini diambil usai terjadi sejumlah masalah pada benda peninggalan sejarah, salah satunya Arca Durga di Plosoklaten yang sempat hilang dan kini sudah ketemu serta ditarik ke Museum Sri Aji Joyoboyo.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, menyebutkan ada setidaknya 24 ODCB di daerah Plosoklaten yang bakal disisir serta dievaluasi terkait keberadaan, keamanan, dan perawatannya.
“Di daerah sekitar situ ada 24 titik, itu ada ODCB, objek cagar budaya juga,” ujarnya.
Mustika menjelaskan, benda-benda bersejarah tersebut tidak semuanya diurus oleh pemerintah, melainkan sebagian ada di desa atau dikelola oleh komunitas masyarakat.
Pemkab Kediri, sambungnya, masih kasih kesempatan buat pemerintah desa serta komunitas untuk merawat dan mengamankannya secara penuh.
“Kita akan menyisir ODCB yang ada di desa, yang ada di tempat-tempat yang dikelola oleh komunitas. Kita akan memberikan kesempatan mereka untuk melakukan pengamanan dan perawatan,” terangnya.
Apabila pengelola dinilai nggak sanggup, pihak pemerintah bakal langsung mengambil alih lewat mekanisme berita acara.
“Kalau tidak sanggup akan kita tarik. Kalau mereka sanggup, mereka harus sanggup seutuhnya. Kalau ada kerusakan, apalagi kehilangan, mereka harus tanggung jawab,” tegasnya.
Mustika menargetkan proses penyisiran serta penarikan ODCB yang perlu pengamanan ekstra ini bisa selesai dalam kurun waktu sekitar satu bulan.
“Secara dalam kurun waktu satu bulanan ini akan kita selesaikan, kita tarik yang 24 objek,” katanya.
Selain 24 ODCB di Plosoklaten, masih ada peninggalan sejarah lainnya di Kabupaten Kediri yang kondisinya perlu dipastikan lebih lanjut.
Arca Durga menjadi salah satu benda yang sudah ditarik oleh Disparbud Kabupaten Kediri. Arca tersebut sebelumnya dilaporkan hilang tanggal 19 September 2026. Setelah ketemu, Arca Durga sempat diamankan di Polsek Plosoklaten sebelum akhirnya dibawa ke Museum Sri Aji Joyoboyo.
Selain Arca Durga, satu pilar juga ikut ditarik oleh Disparbud Kabupaten Kediri menuju museum.
Mustika mengungkapkan kondisi Arca Durga mengalami perubahan karena sebelumnya berada di ruang terbuka. Paparan cuaca dalam jangka waktu lama membuat beberapa bagian arca jadi aus.
“Karena waktu dan kondisinya outdoor, memang ada korosi. Kondisinya tidak sejelas yang ada. Kalau Durga kelihatannya sudah banyak yang aus,” ungkapnya.
Kondisi itu jadi salah satu alasan pentingnya perawatan dan pengamanan benda bersejarah, khususnya yang masih terletak di lokasi terbuka.
Di sisi lain, Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3), Imam Mubarok, berujar bahwa ditemukannya kembali Arca Durga jadi momentum buat menggenjot upaya pelestarian peninggalan sejarah di Kabupaten Kediri.
Menurutnya, usai kasus Arca Durga, pihaknya juga mendapat info mengenai keberadaan sebuah pilar di daerah Jengkol. Lewat koordinasi serta izin pihak terkait, dilakukan evakuasi terhadap benda bersejarah di wilayah Plosoklaten.
“Ini menjadi bagian penting dalam sisi pelestarian. Karena kita tahu bersama, ini mahal,” kata Imam.
Imam menuturkan, di kawasan Plosoklaten sendiri ada sekitar 25 titik yang butuh perhatian khusus. Jumlah ini masih belum termasuk peninggalan sejarah yang tersebar pada wilayah lain di Kabupaten Kediri.
Menurutnya, hal tersebut membuktikan potensi peninggalan sejarah di Kediri masih tergolong besar. Di Plosoklaten, contohnya, beberapa benda bersejarah ditemukan tak sengaja waktu warga menggarap lahan pertanian.
Situasi ini menunjukkan kalau masih ada potensi peninggalan sejarah yang belum teridentifikasi atau belum dapat pengamanan maksimal.
“Jadi bagaimana kita dari Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri mendukung penuh apa yang dilakukan pemerintah agar kekayaan kita yang Kediri dikenal di masa lalu itu menjadi sebuah wujud nyata, tidak hanya omon-omon gitu loh,” ujarnya.
Imam menegaskan warga tetap boleh memanfaatkan situs atau benda bersejarah untuk keperluan tertentu, termasuk kegiatan keagamaan, selama mematuhi aturan perundang-undangan.
Tetapi, pemanfaatan tersebut mesti dibarengi kewajiban untuk merawat dan menjaganya.
“Kalau itu dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya untuk sembahyang atau apa, asal sesuai aturan undang-undang itu diperbolehkan. Tetapi mereka harus menjaganya,” jelasnya.
Bila masyarakat atau komunitas nggak mampu merawatnya, Imam mendorong supaya benda-benda tersebut diserahkan kepada pemerintah agar disimpan di museum.
Cara ini dinilai efektif untuk mencegah kehilangan atau kerusakan benda bersejarah yang punya arti penting bagi sejarah Kediri.
“Kalau memang tidak bisa merawat, biarlah dibawa ke museum,” pungkasnya. (AB)

Leave a comment