Malang – Hak pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi telah resmi dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas). Karena hal itu, Bechi yang tadinya rutin menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) kini harus kembali menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bechi tiba kembali di Lapas Kelas I Malang pada Kamis siang (8/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, ia diketahui melakukan wajib lapor di Bapas Malang yang lokasinya memang berdekatan dengan Lapas Malang.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menyampaikan bahwa Bechi yang merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santrinya itu kembali menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang usai pembebasan bersyaratnya dibatalkan oleh Kementerian Imipas.
“Tindak lanjut Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 terkait dengan pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama warga binaan MSA,” ungkap Kusnali dalam keterangannya di Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026) sore.
Kusnali memaparkan, pihak Kanwil Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur memperoleh surat pencabutan pembebasan bersyarat tersebut pada 6 Oktober 2026. Dokumen pencabutan itu diteken oleh Menteri Imipas dan diterbitkan oleh Direktorat Pemasyarakatan (Ditpas) tertanggal 30 September 2026.
“Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat ditandatangani pada tanggal 30 September tahun 2026 terkait dengan pencabutan itu, dan kami terima di tanggal 6 hari Selasa kemarin,” terangnya.
Sebelumnya, Bechi sempat mendatangi Bapas untuk melakukan wajib lapor sekitar pukul 04.45 WIB. Kini, status Bechi resmi aktif kembali sebagai warga binaan di Lapas Kelas I Malang.
“Tim teman-teman dari Balai Pemasyarakatan Malang menyampaikan terkait dengan SK Pencabutan Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan, MSA. Alhamdulillah MSA menerima dengan baik dan kooperatif sehingga pada pukul 11 tadi dari Balai Pemasarakatan Malang sudah langsung dibawa ke Lapas I Malang,” kata Kusnali.
Bechi sampai di area Lapas Malang sekitar pukul 11.25 WIB untuk melanjutkan sisa hukuman yang diputus oleh majelis hakim. Ia langsung ditempatkan di area khusus, meskipun dulu sempat menjadi warga binaan di Lapas Kelas I Malang sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.
“Sekarang kita tempatkan untuk sementara di tempat khusus karena ini masuk kategori pengamanan khusus, kita tempatkan dulu tersendiri untuk mungkin nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan, baik itu dari tim Inspektorat maupun dari Kantor Wilayah,” tambasnya.
Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah yang terletak di Ploso, Kabupaten Jombang. Bechi divonis hukuman penjara selama 7 tahun oleh hakim dalam persidangan tahun 2022 silam.
Seharusnya, Bechi merampungkan masa hukuman pada 2029 dan baru menginjak dua pertiga masa tahanan sekitar Maret 2027. Namun, ia sempat menerima pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025 dari Lapas Kelas I Malang karena dinilai telah melewati dua pertiga masa pidana sejak 23 Juli 2025. (AB)

Leave a comment