Mochamad Khoirul Anam (MKA) yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Suharti Ningsih (50), warga Dusun Jarak, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kepolisian Malaysia berkat kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Kini, tersangka sudah berada di Polrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan mendalam mengenai insiden pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah kos daerah Jalan Putat Jaya Gang Lebar A, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Kamis (25/6/2026).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung memberikan konfirmasi terkait penangkapan tersebut serta menyebutkan bahwa penyidik masih memeriksa tersangka guna mendalami kasusnya.
“Benar, pelaku sudah ditangkap atas kerja sama dengan Divhubinter bersama Kepolisian Malaysia. Sekarang pelaku sudah di Polrestabes, sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mohon waktu, untuk update lengkapnya akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar David, Selasa (13/10/2026).
Sebelumnya, Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa MKA diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada Jumat (2/10/2026) usai berkoordinasi bersama Atase Polri di Kuala Lumpur.
“Yang bersangkutan (MKA) telah berhasil diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026 dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, melalui koordinasi dan kerja sama Atase Polri Kuala Lumpur dengan otoritas Malaysia,” kata Untung di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Proses penangkapan MKA berawal dari pelacakan jejaknya di Malaysia. Pada September 2026, kepolisian Malaysia beserta Atase Polri di Kuala Lumpur menindaklanjuti laporan tentang keberadaan tersangka.
Melalui pemantauan serta koordinasi bersama sejumlah satuan kepolisian Malaysia, MKA akhirnya diringkus oleh Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh tepat pukul 01.11 waktu setempat, Jumat (2/10/2026).
Langkah penindakan itu juga bersangkutan dengan dugaan pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia, di mana MKA disinyalir bekerja tanpa izin resmi serta menghadapi kendala dokumen keimigrasian selama tinggal di sana.
Selepas penangkapan, Atase Polri di Kuala Lumpur langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna membereskan urusan keimigrasian dan menyiapkan pemulangan tersangka ke Tanah Air. Kejaksaan Malaysia kemudian mengeluarkan perintah pengusiran pada Rabu (7/10/2026).
MKA selanjutnya diterbangkan kembali ke Indonesia pada Minggu (11/10/2026) menuju Jakarta. Setibanya di Indonesia, tersangka langsung diserahkan kepada pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya demi melanjutkan proses hukum.
Untung memaparkan bahwa pelarian MKA ke Malaysia disinyalir dibantu oleh sebuah agensi penyalur tenaga kerja di negara tersebut. Setibanya di Malaysia, tersangka melanjutkan perjalanan menuju Kuala Lumpur sebelum akhirnya bekerja pada sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor.
Kasus dugaan pembunuhan ini sempat membuat geger warga kawasan Putat Jaya, Surabaya. Pada 25 Juni 2026, Suharti Ningsih didapati meninggal dunia di kamar kosnya dalam kondisi berlumuran darah serta setengah telanjang, disertai sejumlah luka tusuk pada sekujur tubuhnya.
Ditemukannya jasad korban mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan demi mengungkap pelaku serta motif di balik peristiwa tersebut. Usai sempat kabur ke Malaysia, MKA kini telah berada di Surabaya guna menjalani pemeriksaan.
Pihak Polrestabes Surabaya masih terus mendalami kasus ini untuk menguak kronologi secara utuh serta motif di balik pembunuhan tersebut. Polisi berjanji bakal membagikan perkembangan terbaru setelah proses pemeriksaan terhadap tersangka selesai. (AB)

Leave a Reply