Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak telah mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-36 pada Senin, 19 Oktober 2026.
Langkah penetapan ini amat penting bagi pihak legislatif dan eksekutif demi mengawasi payung hukum pembangunan serta tata kelola pemerintahan daerah untuk tahun anggaran yang akan datang.
Pada agenda rapat paripurna tersebut, ada sebanyak 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diputuskan masuk ke skala prioritas Propemperda Kabupaten Demak Tahun 2026.
Berikut adalah enam Raperda yang telah ditetapkan:
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.
2. Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
3. APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
4. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
5. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
6. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2025–2045.
Ditetapkannya Propemperda ini diharap mampu memaksimalkan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Demak dengan lebih terukur dan akuntabel, serta menunjang pelayanan publik dan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Demak.
Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, jajaran Forkopimda, bersama 34 orang anggota DPRD Demak.

Leave a Reply