Sejumlah kiai sepuh Nahdlatul Ulama dari berbagai wilayah berkumpul di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, pada Rabu (21/10/2026), baik secara langsung maupun daring, guna menggelar forum pernyataan sikap terkait sidang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Beberapa kiai yang tampak hadir langsung mencakup KH. Anwar Manshur, KH. Abdullah Kafabihi Mahrus, KH. A. Mustofa Bisri, KH. Said Asrori, KH. Muhammad Musthofa Aqiel Siroj, KH. Mas’ud Masduki, serta eks Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf.
KH Muhibbul Aman Ali selaku Juru Bicara Forum atau Gus Muhib menyampaikan bahwa pertemuan para kiai ini dilandasi oleh rasa prihatin terhadap kondisi penegakan keadilan dan hukum di Tanah Air, serta berharap pemerintah beserta lembaga terkait semakin serius memastikan hukum berjalan secara objektif, adil, serta bermartabat.
“Pertemuan para kiai tadi ini adalah bentuk rasa keprihatinan dan ingin menyerukan seruan moral atas terutama eh jalannya pemerintahan yang perlu dibenahi. Terutama dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Muhib mengungkapkan bahwa berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat patut menjadi perhatian bersama, di mana penegakan hukum wajib mematuhi prosedur dan tidak boleh mengesampingkan fakta persidangan.
“Fakta persidangan dalam kasus Gus Yaqut, bahwa fakta persidangan yang ditampilkan secara terbuka, kami melihat antara fakta persidangan dengan dakwaan jauh. Kita langsung bisa melihat saksi-saksi yang mencabut kesaksiannya. Dan ini yang kemudian membuat kami prihatin,” jelasnya.
Sementara itu, Dodik Abdul Kadir selaku Kuasa Hukum Gus Yaqut menuturkan bahwa agenda pertemuan bersama para kiai tersebut juga ditujukan untuk memaparkan perkembangan perkara berdasarkan fakta yang menurut pihak mereka terkuak di persidangan.
Ia menilai lingkungan pesantren mempunyai kedekatan moral dengan Gus Yaqut karena berasal dari ekosistem pendidikan pesantren, sehingga informasi perlu disampaikan secara langsung agar publik mendapat gambaran menyeluruh.
“Karena biar bagaimanapun juga pasti pesantren kan terbentuk image-nya, terbentuk penilaiannya terhadap Gus Yaqut dari cerita-cerita media-media apa yang disampaikan oleh penegak hukum, oleh KPK yang memberitakan bahwa dari sejak awal Gus Yaqut merugikan negara 1 triliun, sekitar 1 triliun kemudian turun, kemudian turun menjadi berapa ratus miliar, sekarang turun lagi menjadi 600 miliar. Kan kami punya kewajiban moral Gus Yaqut untuk menjelaskan kepada pesantren bahwa itu tidak benar,” paparnya.
Dodik menambahkan, pencabutan keterangan oleh sejumlah saksi perlu dicermati dalam menilai tahapan penyidikan hingga ditetapkannya status tersangka.
Menurut penuturan Dodik, setidaknya ada empat saksi yang disebut mencabut keterangan krusial terkait dugaan penerimaan uang oleh Gus Yaqut, yang mana fakta tersebut dinilainya mesti dipertimbangkan secara objektif dalam persidangan.
“Dengan adanya saksi-saksi yang mencabut BAP di dalam persidangan itu sebagai petunjuk bahwa dalam proses penetapan tersangka terdapat pelanggaran prosedur yang sangat fatal yaitu membuat para saksi ini memberikan keterangan yang pokok, membuat keterangan yang menentukan nasib Gus Yaqut secara tidak benar,” terangnya.
Pihaknya juga mengutarakan kekhawatiran atas potensi penilaian yang tidak proporsional seandainya fakta persidangan gagal dipertimbangkan secara utuh, sehingga dukungan moral dari ulama amat dibutuhkan agar peradilan berjalan secara independen serta objektif.
“Kita mengharapkan ketidakadilan yang dirasakan oleh Gus Yakut di dalam proses penyidikan di KPK tidak berulang di proses pengadilan. Oleh karena itu, mengharapkan adanya perhatian dari para kiai karena Gus Yaqut memiliki kewajiban moral sebagai anak pesantren untuk membuktikan bahwa Gus Yaqut ini mendapatkan pendidikan moral yang benar. Nah, jangan sampai karena hal-hal yang sifatnya non hukum, politik, kemudian dipaksakan nanti,” katanya.
Dodik mengharapkan seruan moral dari para kiai dapat menarik perhatian para pemangku kepentingan, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, DPR RI terkhusus Komisi III, hingga jajaran lembaga penegak hukum.
Ia memandang permasalahan ini tidak cuma menyangkut pribadi Gus Yaqut, melainkan berkaitan dengan urgensi kepastian hukum bagi pejabat negara dalam menunaikan kewenangan sesuai regulasi, serta berharap proses hukum terhadap pejabat publik berlangsung secara profesional tanpa intervensi kepentingan di luar hukum.
Doa serta dukungan moral dari para ulama pun diharapkan mampu mengawal persidangan supaya berlangsung secara jujur, objektif, dan berpegang pada aturan hukum.
“Kami mengadu kepada para kiai agar juga mendapatkan doa, agar juga mendapatkan pengawalan, dukungan moral. Ya, jangan sampai kemudian kalau tidak viral, tidak ada justice. Kan sudah banyak, sudah banyak kasus-kasus, kasus minyak goreng, ekspor minyak goreng yang ternyata kemudian putusannya dibatalkan oleh Presiden. Nah, ini jangan sampai terhadap Gus Yaqut dalam proses persidangan nanti akan dizolimi lagi seperti yang kita rasakan yang terjadi di KPK,” pungkasnya. (AB)

Leave a Reply