Lagi ramai dibahas nih! Ternyata produk pembalut wanita yang dipakai tiap bulan masih kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11%. Kebijakan ini sontak jadi sorotan karena pembalut adalah kebutuhan harian yang erat kaitannya dengan kebersihan serta kesehatan perempuan.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun buka suara. Berdasarkan keterangan DJP, pembalut masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP) sehingga wajib dikenakan PPN. Walau tarif PPN secara umum 12%, buat barang yang bukan kategori mewah dipakai dasar pengenaan pajak senilai 11/12 dari harga jual. Alhasil, beban pajak efektifnya tetap di angka 11%.
DJP turut menerangkan bahwa pembalut belum masuk ke dalam kelompok barang yang mendapat fasilitas bebas PPN. Jadi, aturan pajak ini bukan regulasi baru yang mendadak ada, melainkan ketentuan yang memang sudah berjalan.
Kendati demikian, masalahnya berlanjut. Komnas Perempuan mendesak pemerintah supaya mengevaluasi kebijakan tersebut. Menurut mereka, pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan biologis yang tak bisa dihindari. Adanya pengenaan pajak ini dikhawatirkan bikin beban ekonomi makin berat, khususnya buat para perempuan yang punya penghasilan rendah.
Bahkan, Komnas Perempuan menyarankan agar produk untuk menstruasi ini dibebaskan dari PPN atau bisa memakai skema PPN ditanggung pemerintah.
Sekarang, diskusi di tengah masyarakat tertuju pada satu hal: apakah produk kebutuhan pokok perempuan ini memang patut dipajaki layaknya barang konsumsi pada umumnya?
Menurut kamu, pembalut seharusnya bebas PPN atau tetap dikenakan pajak?
Sumber: Komnas Perempuan | Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Pajak Produk Menstruasi | Tim Humas | 30 Oktober 2026
*ilustrasi AI

Leave a Reply