Beny Miftahul Arifin
Insiden kebakaran di TPA Supit Urang yang terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, menghadirkan masalah besar bagi Kota Malang. Si jago merah disebut merembet sampai mendekati satu hektare, sedangkan tim pemadam terus berjuang memadamkannya sampai malam tiba. Adanya timbunan bahan yang gampang terbakar bikin proses pemadaman ini makin menantang.
Di sisi lain, ada masalah lain yang mendesak untuk dipikirkan. Seandainya api tak lekas padam dan operasional TPA terpaksa dihentikan sejenak, ke mana warga Kota Malang mesti membuang sampah mereka esok hari?
Tiap harinya, masyarakat memproduksi ratusan ton sampah. Tumpukan sampah ini dipastikan terus bertambah meski TPA sedang dilanda musibah kebakaran. Tanpa adanya tindakan pencegahan, risiko penumpukan sampah bisa bergeser ke area penampungan sementara sampai ke pemukiman warga.
Pihak Pemerintah Kota Malang diminta segera memaparkan solusi darurat untuk mengurus sampah selama masa kebakaran ini. Di samping menggenjot proses pemadaman serta menjaga warga dari kepungan asap, pemerintah wajib menjamin layanan sampah tetap berjalan tanpa memicu masalah lingkungan baru.
Kejadian ini sekaligus menjadi tanda bahwa Kota Malang tak bisa terus-terusan mengandalkan metode penimbunan sampah. Upaya memangkas sampah dari asalnya, pemilahan, serta pengolahan wajib diprioritaskan bersama.
Mengingat api bisa saja padam hari ini, tapi sampah-sampah baru bakal terus berdatangan esok hari. Apabila pemerintah gagal menyiapkan langkah siaga, musibah di Supit Urang ini dikhawatirkan berubah menjadi krisis pengelolaan sampah yang jauh lebih besar.

Leave a Reply